Zakat maal
- Zakat
- 01 Mar 2025
Sebagai seorang muslim, dalam menjalankan perintah zakat Anda mengenal dua istilah zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Sebagaimana yang Anda pahami, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Lalu, bagaimana dengan zakat mal? Dalam memahami salah satu jenis zakat tersebut, mari membahas berdasarkan terminologi yang digunakan. Dalam zakat mal, terdapat dua kata. Pertama adalah zakat. Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat merupakan istilah yang berasal berasal dari bentuk kata “zaka”. Kata tersebut memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Terminologi zakat digunakan karena di dalam aktivitasnya, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, sekaligus memupuk perlakukan dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Selanjutnya ada mal yang diambil dari kata “maal”. Kata tersebut bahasa Arab yang mengacu pada arti tentang harta atau kekayaan (al-amwal, merupakan konjugasi jamak dari kata maal). Di dalam kata tersebut juga terdapat pemahaman mengenai harta atau kekayaan sebagai segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki oleh setiap orang dan bisa digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Jika menggabungkan kedua pemahaman dari kata di atas, zakat mal memiliki arti sebagai salah satu jenis zakat yang ditunaikan atas segala jenis harta. Jenis harta yang dimaksud meliputi harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Dengan kata lain, penghasilan yang Anda miliki melalui pekerjaan maupun keuntungan usaha, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama diperbolehkan untuk ditunaikan sebagai bagian dari zakat mal.